19 April 2012

Cara membuat Routing EIGRP menggunakan Packet Tracer


Settingan IP tiap perangkat dan topologinya
Klik untuk memperbesar gambar

Settingan pada CLI tiap Router

Klik untuk memperbesar gambar

Klik untuk memperbesar gambar

Klik untuk memperbesar gambar

Klik untuk memperbesar gambar

Klik untuk memperbesar gambar

13 April 2012

Protokol Routing EIGRP



1.       Pengertian
EIGRP adalah protokol routing yang termasuk proprietari Cisco, yang berarti hanya bisa dijalankan pada router Cisco, EIGRP bisa jadi merupakan protokol routing terbaik didunia jika bukan merupakan proprietari Cisco.
EIGRP merupakan pengembangan dari Interior Gateway Routing Protocol (IGRP) yang memiliki jumlah Maksimum hop sebanyak 255 hop, dibandingakan dengan Routing Information Protocol (RIP) yang hanya memiliki jumlah maksimum hop sebanyak 15 hop.
Kelebihan utama yang membedakan EIGRP dari protokol routing lainnya adalah EIGRP termasuk satu-satunya protokol routing yang menawarkan fitur backup route, dimana jika terjadi perubahan pada network, EIGRP tidak harus melakukan kalkulasi ulang untuk menentukan route terbaik karena bisa langsung menggunakan backup route.
Algoritma yang digunakan pada EIGRP di klansifikasikan kedalam dua bagian.
            1)      Global yang artinya :
-          Semua router memiliki daftar routing yang komplit setiap dalam suatu topologi. Contohnya adalah algoritma link state.
2)      Desentrasilasi yang artinya :
-          Router mengetahui koneksi fisik ke Router Neighbor
-          Terjadi proses replay komputasi dan Enkaptulasi.
-          Informasi ke router Neighbor, sebagai contoh terbentuknya router distance vector.
Algoritma routing distance vector secara periodik menyalin table routing dari router ke router. Perubahan table routing ini di-update antar router yang saling berhubungan saat terjadi perubahan topologi. Setiap router menerima table routing dari router tetangga yang terhubung secara langsung.Proses routing ini disebut juga dengan routing Bellman-Ford atau Ford-Fulkerson. Routing vektor jarak beroperasi dengan membiarkan setiap router menjaga tabel (sebuah vektor) memberikan jarak yang terbaik yang dapat diketahui ke setiap tujuan dan saluran yang dipakai menuju tujuan tersebut. Tabel-tabel ini di-update dengan cara saling bertukar informasi dengan router tetangga.
Routing distance vektor bertujuan untuk menentukan arah atau vektor dan jarak ke link-link lain di suatu internetwork. Sedangkan link-state bertujuan untuk menciptakan kembali topologi yang benar pada suatu internetwork. EIGRP tidak melakukan perhitungan-perhitungan rute seperti yang dilakukan oleh protocol link state. Hal ini menjadikan EIGRP tidak membutuhkan desain ekstra, sehingga hanya memerlukan lebih sedikit memori dan proses dibandingkan protocol link state.

2.      Cara Kerja dari EIGRP
EIGRP akan mengirimkan hello packet utk mengetahui apakah router2 tetangganya masih hidup ataukah mati. Pengiriman hello packet tersebut bersifat simultant, dalam hello packet tersebut mempunyai hold time, bila dalam jangka waktu hold time router tetangga tidak membalas.. maka router tsb akan dianggap mati. Biasanya hold time itu 3x waktunya hello packet, hello packet defaultnya 15 second. Lalu DUAL akan meng-kalkulasi ulang utk path2nya. Hello packet dikirim secara multicast ke IP Address 224.0.0.10.
Dalam perhitungan untuk menentukan path/jalur manakah yang tercepat/terpendek, EIGRP menggunakan algortima DUAL (Diffusing-Update Algorithm) dalam menentukannya.
EIGRP mempunyai 3 table dalam menyimpan informasi networknya:
a)      Neighbor table : Tabel yang paling penting dari tabel2 yang lainnya. di tabel ini menyimpan list tentang router2 tetangganya. Setiap ada router baru yg dipasang, address dan interface lgsg dicatat di tabel ini.
b)      Topology table : Tabel ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan dari Routing table dalam 1 autonomous system (kya sistem area di OSPF). DUAL mengambil informasi dari "neighbor tabel" dan "topology table" untuk melakukan kalkulasi "lowest cost routes to each destination". Setelah melakukan kalkulasi akan ada yang namanya "successor route". Successor route ini disimpan di tabel ini.
c)      Routing table : menyimpan the best routes to a destination. Informasi tersebut diambil dari "topology table"
Internal Route : Route-route yang berasal dari dalam suatu autonomous system dari router2 yang menggunakan routing protocol EIGRP, yang menjadi anggota dari autonomous system adalah yang mempunyai ADN dari EIGRP yang sama dan mempunyai autonomous system yang sama juga. ADN internal route adalah 90.
External Route : Route-route yang muncul dari luar autonomous system, baik redistribution secara manual maupun secara otomatis.


3.      Kelebihan dan Kelemahan EIGRP
             a.      Kelebihan EIGRP
1)      Satu-satunya protokol routing yangmenggunakan route backup. Selain memaintain tabel routing terbaik, EIGRP juga menyimpan backup terbaik untuk setiap route sehingga setiap kali terjadi kegagalan pada jalur utama, maka EIGRP menawarkan jalur alternatif tanpa menunggu waktu convergence.
2)      Mudah dikonfigurasi semudah RIP.
3)      Summarization dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pada OSPF summarization hanya bisa dilakukan di ABR dan ASBR.
4)      EIGRP satu-satunya yang dapat melakukan unequal load balancing.
5)      Kombinasi terbaik dari protokol distance vector dan link state.
6)      Mendukung multiple protokol network (IP, IPX, dan lain-lain).


b.      Kelemahan EIGRP
Salah satu kelemahan utama EIGRP adalah protocol Cisco-propritary,sehingga jika diterapkan pada jaringan multivendor diperlukan suatu fungsi yang disebut route redistribution. Fungsi ini akan menangani proses pertukaran rute router di antara dua protocol link state (OSPF dan EIGRP).

4.      Metrik EIGRP
EIGRP menggunakan Metric algoritma yang sama dengan IGRP untuk menghitung metric dan menggambarkan nilai-nilai dalam format 32-bit. EIGRP juga support untuk load balancing jika dalam kondisi metric yang tidak seimbang (unequal), dan memungkinkan Pendistribusikan traffik dalam network dengan baik.

22 May 2011

Membuka windows yang menggunakan password

Apabila Anda lupa dengan password windows maka sebaiknya Anda mendownload software kecil ini. Dengan software bejuluk Kon-Boot pengguna dapat masuk ke sistem operasi windows yang terpassword tanpa harus mengetahui passwordnya. Syarat penggunaannya cukup mudah, yaitu komputer mendukung booting dari cdroom atau floppy disk.

Download

Ukuran 10KB dalam bentuk zip. Apabila diekstrak akan berisi file iso sebesar 110 KB. Anda bisa mempergunakan floppy atau cd untuk menjalankan Kon-Boot ini.

Burning file iso tersebut ke cd dengan Nero atau software burning lainnya. Untuk menuliskan file iso ke dalam floopy gunakan RawWrite yang dapat diunduh di http://www.chrysocome.net/rawwrite.

Cara Menjalankan

Cara menjalankannya cukup mudah, silakan boot komputer dari cd/floopy Kon-Boot yang telah Anda buat. Saat jendela login windows terbuka silakan isi password dengan sembarang password atau dikosongi.

Software ini dapat dijalankan di sistem operasi Windows antara lain:

  • Windows Server 2008 Standard SP2 (v.275)
  • Windows Vista Business SP0
  • Windows Vista Ultimate SP1 dan SP0
  • Windows Server 2003 Enterprise
  • Windows XP, SP1, SP2, SP3
  • Windows 7

Selain itu dapat juga dijalankan di sistem operasi linux antara lain Gentoo, Ubuntu, Debian dan Fedora. Selangkapnya mengenai Kon-Boot ini dapat dilihat di http://www.piotrbania.com/all/kon-boot/.

Cara Lain Membuka Password

Berikut ini ada cara lain membuka password windows tanpa cd boot, dengan syarat Administrator tidak terpassword.

  1. Pada saat awal komputer dinyalakan tekan F8, akan muncul menu booting
  2. Pilih Safe Mode
  3. Saat jendela login tampil, pilih Administrator. Biasanya akun Administrator tanpa password. Namun apabila dipassword maka cara ini tidak dapat digunakan.
  4. Apabila berhasil masuk, pilih menu Control panel – User Account
  5. Pilih nama akun yang tersedia selain Administrator. Kemudian pilih Remove the password.
  6. Setelah selesai restart komputer Anda

Ide penulisan dari sini http://ebsoft.web.id. Pergunakanlah dengan bijak, jangan dipergunakan untuk membuka password windows yang bukan menjadi hak Anda.

Semoga bisa bermanfaat.

17 November 2010

Pray For Indonesia

“jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan tuhan yang maha esa.” (soekarno)

19 November 2009

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Daripada Dosa Berzina

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.


Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

10 September 2009

Cara Share Printer

Cara Menghubungkan 2 Komputer :
MEMBERIKAN ALAMAT TCP/IP
Sebelum memberikan alamat TCP/IP tentu terlebih dahulu harus di pastikan Ethernet Card atau banyak juga menyebut LAN Card harus sudah terpasang dan ter-install Driver-nya di tiap PC yang akan di hubungkan. Mainboard generasi sekarang kebanyakan sudah ada Onboard Ethernet Card nya, bila belum ada bisa di beli dan di pasang serta di install Driver-nya.
Ok..untuk memberi TCP/IP sekarang kita ambil contoh pada konfigurasi menggunakan Win xp,untuk OS lain nya kurang lebih juga sama, yang penting kan logika-nya...!Klik -> start --> Setting --> Network Connections --> klik-kanan Local are Connections-->Properties --> pada jendela Local are Connections Properties : pilih --> Internet Protocol(TCP/IP) -->klik Tab Properties --> lalu pilih : Use the following IP address -->lalu isikan IP address kelas C, seperrti gambar di bawah ini:


Seperti gambar di atas IP address PC utama/Server adalah:
IP address:
192.168.0.1 (IP default dari OS Windows)
Subnet mask
255.255.255.0
default gateway:--di kosongkan aja untuk tahap ini--
IP address PC lain/client nya adalah:
IP address:
192.168.0.1 (IP default dari OS Windows)
Subnet mask
255.255.255.0
default gateway
192.168.0.1 ( Boleh juga di tidak di isi ,IP dari PC utama yang nantinya berguna untuk sharing internet)


Cara Share Printer :


  1. Buka Control Panel > Printer and Faxes, klik kanan pada Printer Anda > Pilih Sharing. misalnya saya pakai printer HP Deskjet 4300 Series.
  2. Selanjutnya akan muncul Tab Sharing Properties seperti di bawah ini. Pastikan Anda memilih Checkbox Share this printer, Beri nama sesuka Anda dan akhiri dengan klik OK. Jika ada permintaan CD Windows, atau konfirmasi dari printer sharing, pilih “Just Enable File and Printer Sharing” dan Klik OK.
Sampai di sini setting komputer host sudah selesai.
Selanjutnya Tahap kedua, yakni Setting Printer di komputer klien. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka Control Panel > Printer and Faxes > Pada tab di sebelah kiri pilih Add a Printer.
  2. Selanjutnya akan terbuka Add Printer Wizard, Klik Next
  3. Pilih tipe printer yang akan digunakan, pastikan Anda memilih Network Printer > Next
  4. Browse printer pada jaringan Anda, pastikan Anda tidak salah alamat,  akhiri dengan Next
  5. Komputer akan mengkonfirmasi apakah Printer Jaringan ini akan dijadikan Printer Utama? Pilih sesuai kebutuhan. Saya menyarankan Anda pilih Yes kemudian Next
  6. Akhiri Wizard dengan klik Finish.

- Klik kanan pada My Computer, pilih Properties
- Pilih TAB Computer Name,
- Ingatlah Full Computer Name danWorkgroupnya,

Kemudian kita mulai Sharing Printer dengan cara :

- Klik Start
- Klik Printer and Fax
- Pada menu sebelah kiri, kita klik Add Printer
- Next
- Kemudian ada pilihan Local Printer, dan Network Printer. Kita pilih Network Printer
karena kita akan menggunakan printer di komputer lain.
- Kemudian Next utk mencari printer yg telah di sharing (browse for printer)
- Setelah itu akan terlihat workgroup beserta nama komputer yg ter attach di jaringan.
kita cari workgroup yg telah kita catat tadi, dan cari juga nama komputernya.
- Kemudian bila telah dapat, klik. Dan akan terlihat nama dan merk printer tsb.
- Kemudian kita tinggal next sampai finish.
Cara Print ke Printer yang di share :

- buka file yang akan di print
- tekan ctrl + p
- cari nama printer yang telah dishare
- tulis halaman file yang akan di print beserta jumlahnya
- klik ok

05 September 2009

80 ping service for blog promotions

Salah satu cara mempromosikan blog adalah dengan menggunakan fasilitas layanan ping. cara ini merupakan cara praktis agar blog selalu diketahui banyak pengunjung.
Blogger sebenarnya telah menyediakan layanan ping bisa dilihat pada halaman pengaturan->Publikasikan->ping. jika kamu gak puas dengan layanan blooger kamu bisa memilih salah satu layanan yang ada dibawah.

Ping Tips:
Lakukan ping jika kamu telah mengupdate blog kamu.
Lakukan ping jika kamu melakukan posting terbaru
Jangan lakukan ping terlalu sering karna ini bisa dikatakan sebagai spam
Lakukan ping seperlunya dan jangan berlebihan

Ping favorite saya:
http://mypagerank.net/service_pingservice_index
http://www.pingoat.com/
http://pingomatic.com/

Dibawah ini merupakan kumpulan alamat ping service yang bisa kamu gunakan untuk promosi blog.